Pengelolaan Keuangan Sekolah Swasta Dibawah Yayasan

Pengelolaan Keuangan Sekolah Swasta Dibawah Yayasan-Umumnya sekolah swasta berdiri dibawah yayasan pendidikan, untuk pengelolaan keuangan biasanya dikelola oleh departemen pengelolaan yayasan. Departemen pengelolaan inilah yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan dari sumber-sumber keuangan sekolah sesuai dengan AD/ART yayasan yang telah disepakati bersama pengurus yayasan. Lalu, bagaimanakah pengelolaan keuangan sekolah swasta untuk yayasan yang tidak memeilki departemen pengelolaan?

Jika yayasan memiliki kepentingan jangka panjang, maka departemen pengelolaan ini perlu dibuat. Dalam departemen pengelolaan ini harus diisi oleh SDM profesional sesuai kompetensi keahliannya yaitu lulusan strata satu ilmu ekonomi, keuangan, dan pemasaran. Dan sarjana yang relevan dengan pekerjaan mengelola keuangan sekolah, bisa bendahara sekolah sebagai sub dibawah departemen pengelolaan tersebut. Bolehkah bidang keilmuan lain ada dalam departemen pengelolaan? Boleh, asal masih relevan. Kalau sarjana ilmu kesehatan, atau kebidanan ya jangan sebab bidang keilmuannya bertolak belakang, kalau dipaksakan nantinya akan lemah dari segi hukum dan etika profesionalisme jika suatu saat terjadi konflik dan lain sebagainya.

Apa yang dikelola oleh yayasan dari sekolah swasta
Yaitu sumber-sumber keuangan sekolah, seperti DSP, SPP, donasi atau bantuan dari pihak lain. Tentu cara pengelolaanya tidak serta merta diambil semua dari kas sekolah. Tapi cukup 70% dari pemasukan sumber-sumber keuangan yang disebutkan tersebut. Karena 30% harus ada dalam kas sekolah sebaga dana operasional sehari-hari, atau pembiayaan yang sifanya mendadak.

Teknis pengumpulan dana dari sumber keuangan sekolah tersebut dilakukan secara berkala per bulan, tentukan tanggal pengambilan dana tersebut tentu dilengkapi dengan laporan rutin bulanan. Jangan tiap hari pengambilan dananya karena sekolah bukan indomart atau alfamart, tapi lakukan itu per tiap bulan sekali. Teknisnya bendahar sekolah menyetor lengkap dengan laporan penerimaan dan pengeluaran uang selama sebulan ke dvisi di departemen pengelolaan keuangan yayasan, bukan didatang langsung oleh divisi ke kantor sekolah sebab yayasan bukan tukang pungut duit atau BPK alias badan penguras keuangan. Jangan sampai Guru di sekolah terganggu dan nyinyir melihat kelakuan yayasan yang BPK tersebut....

Dana BOS boleh tidak dikelola yayasan?
Jangan. Untuk sumber keuangan yang satu ini yayasan tidak diperkenankan menyentuh sedikit pun, ini sesuai Juknis pengelolaan dana BOS, tidak percaya silahkan baca sendiri juknisnya.

Alasan lainnya, kalau yayasan maksa mengelola (baca: mengambil) dana BOS dari sekolah, ini malah akan merepotkan yayasan sendiri terkait dengan pembuatan laporan pengelolaan dana BOS tersebut. Sebab yang tahu ini itu, apa yang diperlukan dan dibutuhkan sekolah ya pihak sekolah bukan yayasan. Kalau yayasan yang mengelola dana BOS siapa coba yang mau membuatkan laporannya? Nyuruh bendahara sekolah? Lucu jadinya, yayasan yang enak-enakan nerima dana BOS yang pusing mengerjakan laporan malah pihak sekolah yakni bendahara, dimana etikanya, dimana sisi kemanusiaanya?

Dan kalau ketahuan pihak dinas jika ada yayasan yang mengelola keuangan dari dana BOS, nanti yang kasihan kepala sekolahnya, bisa dipanggil dan bisa kena pidana. Lagi-lagi mengorbankan pihak sekolah kan? Masa yayasan yang megang dan makan duit BOS nya yang dijerat hukum malah kepala sekolah, hanya yayasan yang tidak waraslah yang mau mengorbankan kepala sekolah demi mengamankan dana BOS tersebut. Tidak mau kan dibilang yayasan tidak waras?

Tapi sepertinya sekarang lebih banyak yayasan yang tidak warasnya ketimbang yayasan yang waras, sekalipun yayasan tersebut berlabel keagamaan, tapi faktanya dana BOS jadi lumbung untuk menumpuk harta kekayaan yayasan, eh maaf menumpuk kekayaan pemilik yayasan maksudnya. Alih-alih dialokasikan untuk pengembangan sekolah, malah dibelikan mobil mewah dan aset kekayaan lainnya. Ada sih yang dialokasikan untuk pembangunan tapi presentasinya sangat kecil...





13 komentar:

  1. emang bener tuh ?
    bagaimana kalau uang bos digunakan untuk merekrut siswa baru..
    anaka baru akan mendafatkan pay.

    BalasHapus
  2. Yth bapak, kalau berkenan mohon kirimkan saya artikel lain terkait pengelolaan uang yayasan. Karena saya adalah pemilik suatu yayasan pendidikan islam. Yayasan tsb saya dirikan sendiri tidak bersama sama. Terimakasih. Wassalam

    BalasHapus
  3. Maaf pak ini saya dari pihak sekolah smp abdul latif yg baru berdiri 2 tahun di pelosok desa. Minta arahan karna bpk udah lama berkecimpung di yayasan. Kami untuk megajih guru alakah susah pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bapak Ibuk yth, salah satu persyaratan mendirikan sekolah swasta itu, Yayasan harus memperlihatkan rekening dana persediaannya untuk 3 s/d 5 tahun. karena sekolah swasta tersebut baru akan mapan bila siswanya telah banyak atau sudah ada kelas 7 s/d 9 dengan jumlah perkelas 30orang. ok

      Hapus
  4. Bismillah...

    Alhamdulillah, sangat membantu.
    kebetulan saya mendadak dikabarkan untuk mengelola suatu sekolahan swasta, yang artinya saya akan menjadi kepala sekolah di sana. tapi jujur saja saya masih merasa belum cukup mampu dan siap, salah satu yang membuat saya merasa belum cukup mampu yaitu tentang keuangan sekolah. yang artinya saya harus memikirkan yayasan untuk menaungi sekolah tersebut.
    jika tidak keberatan saya ingin konsultasi lebih lanjut dengan penulis artikel ini.

    terimakasih

    BalasHapus
  5. itu kalau yayasan tidak berpera aktif dilembaga.... sehingga tidak tau seluk beluknya lembaga.... dan jika yayazannya mantan bendahara BOS dan bjsa mengerjakan SPJBOS bagaimana ?

    BalasHapus
  6. kayaknya yang bikin materi ini bukan asli praktisi pendidikan, merivew dari tulisan diatas bisa dipahami bahwa yayasan selalu salah....

    BalasHapus
  7. Terimakasih pencerahannya Bapak. Semoga akan semakin banyak tulisan yang mengingatkan kedua belah pihak (sekolah dan yayasan) agar tidak salah dalam mengemban amanah. Terutama dalam pengelolaan keuangan. Jangan sampai kepentingan peserta didik dikorbankan.

    BalasHapus
  8. Dari segi hukum syariah, pengelolaan dana BOS yg di istilahkan dengan Hibbah atau Hadiyah yang pennggunaannya ditentukan oleh pemerinta, tentunya salah dari mata syariah/ hukum Islam.
    Untuk itu Yayasan tdk boleh ikut campur ttg keuangan sekolah, BOS atau BOP itu khususnya. Maaf

    BalasHapus
  9. Maksudnya salah dari hukum syariah atau negara, bila yayasan ikut campur mengelola uang BOS atau BOP sekolah khususny. Penggunaan uang itu sdh ada juknisnya.

    BalasHapus
  10. Bagaimana kalau sebaliknya pa..yayasan yang terus berkorban mengeluarkan dana pribadi untuk pengembangan sarpras..dan ketika diminta transparan mengenai keuangan ..yayasan tidak berhak tau? Malah menyepelekan adanya yayasan..mohon maaf ya pa..kebetulan sya dari keluarga yayasan

    BalasHapus
  11. Maaf saya sebagai pengurus baru yayasan, saya jg tak banyak tahu tentang yayasan apalagi urusan dana Bos, selama ini memang yayasan hanya dimintai ttd saja, tak pernah diberi laporan oleh kepala sekolah khususnya masalah dana BOS dll, karena begitu lamanya sebagai kepala sekolah, makanya seakan2 sekolah itu jd miliknya kepala sekolah ,lagian kepala lebih dipercaya oleh para wali murid, bahkan selam ini yayasan tiada keberanian pada kepala,dengan berbagai alasan, termasuk pengalaman dan juga usia serta mental dan keberanian berbicara. Mohon solusi bantuannya, terima kasih

    BalasHapus
  12. Mohon pencerahan soal struktur sekolah swasta. Siapa yang mengelola operasional sekolahan apabila menurut UU yayasan tidak boleh terjun langsung untuk mengelola sekolahan.

    BalasHapus