Pengelolaan Keuangan Sekolah Swasta Dibawah Yayasan

Pengelolaan Keuangan Sekolah Swasta Dibawah Yayasan-Umumnya sekolah swasta berdiri dibawah yayasan pendidikan, untuk pengelolaan keuangan biasanya dikelola oleh departemen pengelolaan yayasan. Departemen pengelolaan inilah yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan dari sumber-sumber keuangan sekolah sesuai dengan AD/ART yayasan yang telah disepakati bersama pengurus yayasan. Lalu, bagaimanakah pengelolaan keuangan sekolah swasta untuk yayasan yang tidak memeilki departemen pengelolaan?

Jika yayasan memiliki kepentingan jangka panjang, maka departemen pengelolaan ini perlu dibuat. Dalam departemen pengelolaan ini harus diisi oleh SDM profesional sesuai kompetensi keahliannya yaitu lulusan strata satu ilmu ekonomi, keuangan, dan pemasaran. Dan sarjana yang relevan dengan pekerjaan mengelola keuangan sekolah, bisa bendahara sekolah sebagai sub dibawah departemen pengelolaan tersebut. Bolehkah bidang keilmuan lain ada dalam departemen pengelolaan? Boleh, asal masih relevan. Kalau sarjana ilmu kesehatan, atau kebidanan ya jangan sebab bidang keilmuannya bertolak belakang, kalau dipaksakan nantinya akan lemah dari segi hukum dan etika profesionalisme jika suatu saat terjadi konflik dan lain sebagainya.

Apa yang dikelola oleh yayasan dari sekolah swasta
Yaitu sumber-sumber keuangan sekolah, seperti DSP, SPP, donasi atau bantuan dari pihak lain. Tentu cara pengelolaanya tidak serta merta diambil semua dari kas sekolah. Tapi cukup 70% dari pemasukan sumber-sumber keuangan yang disebutkan tersebut. Karena 30% harus ada dalam kas sekolah sebaga dana operasional sehari-hari, atau pembiayaan yang sifanya mendadak.

Teknis pengumpulan dana dari sumber keuangan sekolah tersebut dilakukan secara berkala per bulan, tentukan tanggal pengambilan dana tersebut tentu dilengkapi dengan laporan rutin bulanan. Jangan tiap hari pengambilan dananya karena sekolah bukan indomart atau alfamart, tapi lakukan itu per tiap bulan sekali. Teknisnya bendahar sekolah menyetor lengkap dengan laporan penerimaan dan pengeluaran uang selama sebulan ke dvisi di departemen pengelolaan keuangan yayasan, bukan didatang langsung oleh divisi ke kantor sekolah sebab yayasan bukan tukang pungut duit atau BPK alias badan penguras keuangan. Jangan sampai Guru di sekolah terganggu dan nyinyir melihat kelakuan yayasan yang BPK tersebut....

Dana BOS boleh tidak dikelola yayasan?
Jangan. Untuk sumber keuangan yang satu ini yayasan tidak diperkenankan menyentuh sedikit pun, ini sesuai Juknis pengelolaan dana BOS, tidak percaya silahkan baca sendiri juknisnya.

Alasan lainnya, kalau yayasan maksa mengelola (baca: mengambil) dana BOS dari sekolah, ini malah akan merepotkan yayasan sendiri terkait dengan pembuatan laporan pengelolaan dana BOS tersebut. Sebab yang tahu ini itu, apa yang diperlukan dan dibutuhkan sekolah ya pihak sekolah bukan yayasan. Kalau yayasan yang mengelola dana BOS siapa coba yang mau membuatkan laporannya? Nyuruh bendahara sekolah? Lucu jadinya, yayasan yang enak-enakan nerima dana BOS yang pusing mengerjakan laporan malah pihak sekolah yakni bendahara, dimana etikanya, dimana sisi kemanusiaanya?

Dan kalau ketahuan pihak dinas jika ada yayasan yang mengelola keuangan dari dana BOS, nanti yang kasihan kepala sekolahnya, bisa dipanggil dan bisa kena pidana. Lagi-lagi mengorbankan pihak sekolah kan? Masa yayasan yang megang dan makan duit BOS nya yang dijerat hukum malah kepala sekolah, hanya yayasan yang tidak waraslah yang mau mengorbankan kepala sekolah demi mengamankan dana BOS tersebut. Tidak mau kan dibilang yayasan tidak waras?

Tapi sepertinya sekarang lebih banyak yayasan yang tidak warasnya ketimbang yayasan yang waras, sekalipun yayasan tersebut berlabel keagamaan, tapi faktanya dana BOS jadi lumbung untuk menumpuk harta kekayaan yayasan, eh maaf menumpuk kekayaan pemilik yayasan maksudnya. Alih-alih dialokasikan untuk pengembangan sekolah, malah dibelikan mobil mewah dan aset kekayaan lainnya. Ada sih yang dialokasikan untuk pembangunan tapi presentasinya sangat kecil...